Busrah sendiri membeli ruko m9iliknya kepada pengembang yang membeli dari pemilik utama.
“Di sini pengembang membeli dari pemilik pertama dan kami tidak ada hubungannya dengan pemilik pertama, di sini kami membeli dari pengembang ruko itu,” jelasnya.
Menanggapi tuntutan massa aksi, pihak BPN Makassar mengakui bahwa ada perkara atas lahanan tersebut sementara berjalan. Namun, memang tergugatnya bukan Busrah Abdullah secara langsung.
Sertifikat milik Busrah pun dia katakan masih terdaftar secara resmi di Kantor BPN Makassar lantaran belum ada permohonan pembatalan dari pihak yang memenangkan putusan pengadilan atas tergugat yang merupakan pemilik pertama.
“Sampai saat ini belum ada permohonan pembatalan (sertifikat), alasannya karena masih ada perlawanan eksekusi. Secara ketentuan apabila masih terdapat perkara gugatan terhadap bidang tanah, maka belum bisa dilakukan permohonan pembatalan dari pemenang gugatan,” kata Kasi BPN V, Adre mewakili Kepala Kantor BPN Makassar.
Adapun Andre menyarankan agar terkait dengan eksekusi tersebut pihak Busrah Abdullah bisa meminta penjelasan di Pengadilan Negeri Makassar yang mengeluarkan putusan hingga perintah eksekusi sebagaimana dimaksud. (maj)