Terakhir, segala upaya mitigasi inflasi pangan tersebut tidak lain dimaksudkan untuk merealisasiakan sasaran tingkat inflasi umum (IHK) mulai tahun 2022, 2023, hingga tahun 2024, masing-masing sebesar 3,0%±1%, 3,0%±1%, dan 2,5%±1%. Tujuannya, agar sasaran inflasi tersebut diharapkan dapat menjadi jangkar pembentukan ekspektasi inflasi masyarakat ke depan, terutama dalam mendukung proses pemulihan dan visi transformasi ekonomi nasional yang sudah direncanakan. (*)
Mitigasi Inflasi Komoditas Pangan di Masa Krisis
News Feed
KA Sulsel, Tidak Mungkin “Mappakasiri”
Opini|Rabu, 31 Agustus 2022 20:11 PM
OLEH: Muh. Iqbal Latief, Dosen Sosiologi Fisip Unhas Dialog tentang pembangunan Kereta Api (KA) di Sulsel yang sekarang
Green Office di Kantor Lawas, Menyambut Kemerdekaan dengan Kesejukan
OLEH: Efie Kurniawan Thaha, Pemeriksa Bea dan Cukai Momen hari ulang tahun Kemerdekaan Republik Indonesia tahun ini seperti
Ya Kereta Api di Makassar Siri’ta Bersama
Opini|Rabu, 31 Agustus 2022 07:35 AM
Oleh: Aswar Hasan, Dosen Fisip Unhas Tulisan saya berjudul: “Kereta Api Makassar Antara “Idealita” VS “Realita” (Fajar,29/8-2022). Ditanggapi
Perilaku Melawan Peradaban
Opini|Selasa, 30 Agustus 2022 10:57 AM
OLEH: HasrullaH, Dosen FISIP Unhas TERNYATA kebijakan perkeretaapian di Sulsel sudah selesai dan final. Teks kebijakan telah disampaikan
- Sebelumnya
- 1
- …
- 188
- 189
- 190
- 191
- 192
- …
- 215
- Berikutnya