Terakhir, segala upaya mitigasi inflasi pangan tersebut tidak lain dimaksudkan untuk merealisasiakan sasaran tingkat inflasi umum (IHK) mulai tahun 2022, 2023, hingga tahun 2024, masing-masing sebesar 3,0%±1%, 3,0%±1%, dan 2,5%±1%. Tujuannya, agar sasaran inflasi tersebut diharapkan dapat menjadi jangkar pembentukan ekspektasi inflasi masyarakat ke depan, terutama dalam mendukung proses pemulihan dan visi transformasi ekonomi nasional yang sudah direncanakan. (*)
Mitigasi Inflasi Komoditas Pangan di Masa Krisis
News Feed
Tahun Baru Islam, Momen Persatuan Islam untuk Palestina
Opini|Sabtu, 13 Juli 2024 13:18 PM
Oleh Aswar Hasan Tahun Baru Islam saat ini seharusnya menonjolkan momen persatuan untuk Palestina. Betapa tidak potensi negara
Budaya “Diteruskan” dan “Share” di Medsos
Opini|Sabtu, 13 Juli 2024 13:17 PM
M. Qasim Mathar Warga WhatsApp (WA) atau netizen sama dengan citizen (warga negara) terdiri tidak hanya satu macam
Meneguhkan Moderasi Beragama di Indonesia
Opini|Jumat, 12 Juli 2024 13:20 PM
(Refleksi atas Pidato Grand Syekh al-Azhar Cairo) Oleh: Barsihannor / Dosen Pemikiran dan Filsafat Islam UIN Alauddin Makassar
Hilangnya Pesona Makassar?
Opini|Rabu, 10 Juli 2024 11:50 AM
Oleh: Nasrullah Mappatang/ Alumni Fakultas Sastra Unhas Sebentar lagi Makassar dan Sulawesi Selatan akan melakukan suksesi kepemimpinan. Mampukah
Demam Profesor
Opini|Selasa, 9 Juli 2024 09:15 AM
SuarA: Nurul Ilmi Idrus Dalam UU No. 14/2015 tentang Guru dan Dosen dijelaskan bahwa guru besar atau profesor
- Sebelumnya
- 1
- …
- 15
- 16
- 17
- 18
- 19
- …
- 215
- Berikutnya