Terakhir, segala upaya mitigasi inflasi pangan tersebut tidak lain dimaksudkan untuk merealisasiakan sasaran tingkat inflasi umum (IHK) mulai tahun 2022, 2023, hingga tahun 2024, masing-masing sebesar 3,0%±1%, 3,0%±1%, dan 2,5%±1%. Tujuannya, agar sasaran inflasi tersebut diharapkan dapat menjadi jangkar pembentukan ekspektasi inflasi masyarakat ke depan, terutama dalam mendukung proses pemulihan dan visi transformasi ekonomi nasional yang sudah direncanakan. (*)
Mitigasi Inflasi Komoditas Pangan di Masa Krisis
News Feed
Nyeri: Alarm Tubuh yang Perlu Dipahami
Opini|Senin, 18 September 2023 20:29 PM
(Menyambut September bulan kesadaran nyeri) dr.Achmad Harun Muchsin,Sp.N, Dipl.OfPain,FIN, Dosen Fakultas Kedokteran Universitas Muslim Indonesia Nyeri adalah pengalaman
Lima Kategori Dosen
Opini|Sabtu, 16 September 2023 11:32 AM
Oleh Aswar Hasan Peranan dosen di perguruan tinggi sangat penting untuk perubahan dan kemajuan bangsa. Dosen memiliki beragam
Jika Daftar Pilpres Buka Lebih Awal
Opini|Selasa, 12 September 2023 20:22 PM
Banyak pihak menyambut baik usul KPU RI untuk memajukan atau mempercepat pendaftaran calon presiden dan calon wakil presiden.
Sistem Perekonomian Menuju Transisi Politik (3-selesai)
Opini|Senin, 11 September 2023 14:53 PM
Oleh: Marsuki(Guru Besar FEB Unhas dan Komisaris Independen BSSB) FAJAR, MAKASSAR — Berdasarkan kerangka pemikiran Hatta yang diuraikan
- Sebelumnya
- 1
- …
- 102
- 103
- 104
- 105
- 106
- …
- 217
- Berikutnya