FAJAR, JAKARTA — Perkumpulan Importir Fiber Optic Indonesia mengalami kerugian yang sangat besar sejak diterbitkannya Peraturan Menteri Perdagangan Kemendag Nomor 36 Tahun 2023 pada 10 Maret 2024 lalu.
Peraturan tersebut membatasi Import Fiber Optic dengan sepihak, membuat Importir Fiber Optic mengalami kerugian yang sangat besar.
Perkumpulan Importir Fiber Optic Indonesia menganggap, bahwa semua shiping yang sudah dijalankan sebelum diterbitkan peraturan pembatasan impor ini tidak bisa diproses di sisi cukai dan pihaknya harus melakukan re-export atau kembalikan container ke negara asal tanpa ada kebijakan apapun.
“Bila ditanya, apakah kami mengetahui tentang aturan Kemendag Nomor 36 2023 yang diberlakukan pada 10 Maret 2024 dan kami sebagai importir sama sekali tidak tahu tentang pembatasan ini. Kami mengetahuinya saat kontainer kami masuk dan diwajibkan untuk memenuhi regulasi Perencanaan Import (PI) dan laporan surveyor (LS),” kata Anggota Perkumpulan Importir Fiber Optic Indonesia, Ferry.
Ferry menjelaskan, bahwa sementara untuk memenuhi larangan terbatas Importir Fiber Optic diwajibkan memenuhi regulasi Lartas atau larangan terbatas dengan dengan mengajukan Import Quota/PI melalui Kementerian Perindustrian dengan proses yang panjang di sisi Pertek-nya dan hasilnya kebutuhan kuota yang diajukan importir hanya disetujui satu persen dari kuota yang diajukan dan bahkan sampai saat ini masih banyak yang belum terbit.
“Saat regulasi dipenuhi juga kebutuhan Importir Fiber Optic tidak sesuai. Dengan semua history kami dalam Persetujuan Import Barang (PIB) kami mengajukan dua kali lipat berharap minimal 50 persen disetujui. Namun, kenyatannya beberapa Importir Fiber Optic yang telah menerima PI dan Import Quota hanya mendapatkan satu persen,” tambahnya.