BANTAENG, FAJAR — Kasmiati, ibu rumah tangga 45 tahun, mengeluhkan sulitnya membayar Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2) di Bank Sulselbar Bantaeng.
Ia mengaku harus mengantre lama dan tidak bisa langsung menyelesaikan pembayaran, sebab masih harus mengisi slip serta mengambil nomor antrean ulang. Menurutnya, proses pembayaran Pajak PBB P2 masih kurang efisien.
“Susah membayar pajak sekarang, kita harus lama mengantre dan tidak langsung selesai pembayarannya saat itu juga. Karena masih harus mengisi slip, lalu kembali mengambil nomor antrean ulang,” ujarnya, Rabu, 8 Mei 2024.
“Padahal kemarin kita bisa membayar di BPKD. Tahun ini sudah dipindahkan ke Bank Sulselbar Bantaeng,” tambahnya.
Ia berharap, pembayaran Pajak PBB P2 secara tunai dapat dipindahkan kembali ke BPKD, untuk memudahkan masyarakat dalam membayar.
Menanggapi keluhan tersebut, Kepala Bidang Pendapatan BPKD Bantaeng, Muhammad Hatta, memberikan saran kepada masyarakat untuk membayar pajak secara online melalui ATM perbankan atau datang ke Kantor BPKD, melakukan pembayaran dengan scan kode batang QRIS atau melalui ATM.
“Karena kemarin juga banyak yang telat membayar pajak, maka kami dari BPKD merancang untuk pembayaran pajak secara online. Hal ini bisa memudahkan untuk pembayaran tanpa kontak langsung dengan pegawai pajak PBB P2,” jelasnya.
Ia menambahkan kika tidak memiliki waktu atau sibuk dengan pembayaran pajak, bisa menggunakan aplikasi atau scan kode batang QRIS.
“Untuk mengecek besaran pajak yang harus dibayar, masyarakat dapat memanfaatkan aplikasi Citigov dengan memasukkan Nomor Objek Pajak (NOP) PBB P2 yang ingin dicek,” sambungnya.