Alur pelaporan kata dia, dimulai dengan melaporkan tindakan kekerasan pada satgas dilanjutkan dengan penanganan aduan oleh satgas dengan melakukan investigasi atau pencarian fakta.
“Kemudian jika laporan terbukti, maka pelaku akan di proses dan korban akan diberikan pemulihan. Sedangkan jika tidak terbukti, maka nama baik pelaku akan dipulihkan,” tutupnya.(wis)