FAJAR, PANGKEP- Pelayanan di Desa Kapoposang Bali, Kecamatan Liukang Tangaya terhambat.
Salah seorang warga Desa Kapoposang Bali, Krisno menyampaikan bahwa selama pemerintahan desa yang baru progres belum ada yang berjalan.
“Banyak sekali program yang tidak teralisasi disini, tidak terealisasi sesuai dengan APBdes yang ada,” ungkapnya.
Ia menduga hal itu terjadi lantaran adanya hasil putusan PTUN Makassar terkait dibatalkannya keputusan Bupati tentang Pengesahan Kepala Desa Terpilih tahun 2022-2028.
“Keputusan pengadilan juga sudah keluar untuk membatalkan keputusan bupati terkait pengesahan kepala desa terpilih atas nama Sumantri ini yang tidak dijalankan sampai sekarang, sehingga semua terhambat di desa,” paparnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayan Masyarakat Desa Kabupaten Pangkep, Djajang Andi Abbas mengaku bahwa memang pencairan dana desa belum seluruhnya diterima oleh para pemerintan desa. Termasuk Desa Kapoposang Bali yang belum menerima dana desa dan ADD tahun ini.
“Belum ada pencairannya, jadi untuk tahap pertama memang belum ada kegiatan. Untuk tahap pertama memang baru 37 desa yang cair anggarannya, kemungkinan karena transfer anggaran pusat yang belum masuk ke daerah,” jelasnya, Kamis (2/5/2024).(fit)