Kepala LL Dikti Wilayah IX Prof Andi Lukman juga menegaskan hal sama. Kata dia, kepastian ijazah tersebut asli atau palsu harus terlihat di PD Dikti, melalui konfirmasi pihak kampus.
“Iya, jadi yang bersangkutan harus memastikan dahulu kepada pihak kampus. Kalau sudah diverifikasi, maka akan diketahui asli atau tidaknya,” jelasnya. (wid)