Tabarru‘ merupakan kumpulan dana atau hibah yang telah dilakukan oleh peserta asuransi syariah dengan tujuan saling menolong satu sama lain. Hasil dari dana tabarru‘ yang telah dikumpulkan oleh banyak peserta nantinya akan digunakan ketika salah satu peserta yang terkena risiko.
Selain itu, peserta juga bisa mendapatkan manfaat hidup yang mulai bisa ditarik dananya dari akhir tahun polis ke-15 atau ke-25, bergantung pada usia pihak yang diasuransikan pada tanggal polis mulai berlaku. Manfaat hidup sendiri merupakan penerapan dari konsep Dana tanahud, yang fatwanya baru dikeluarkan oleh DSN MUI pada akhir 2023. Allianz Syariah berinovasi secara cepat untuk mendukung penerapan fatwa ini untuk memberikan manfaat yang dibutuhkan oleh masyarakat.
Manfaat hidup ini bisa digunakan oleh peserta selagi masih ada untuk berbagai kebutuhan pribadi maupun keluarga, seperti tambahan untuk biaya ibadah (umroh/haji), tambahan untuk biaya pensiun, atau juga tambahan untuk biaya lain terkait anak seperti pendidikan atau menikah. Peserta juga bisa menggunakannya untuk berbagi kebaikan bagi sesama melalui donasi atau sumbangan.
Prinsip berbagi kebaikan yang lebih luas juga diwujudkan dengan tersedianya fitur wakaf dalam produk AlliSya LegacyMax. Ini merupakan bagian dari upaya Allianz Syariah untuk memberikan sarana yang mendukung peserta asuransinya dalam berbagi kebaikan hingga akhir hayat kepada masyarakat yang lebih luas. Untuk kian memudahkan peserta mewujudkan semua nilai kebaikan dalam AlliSya LegacyMax, tersedia pilihan masa pembayaran kontribusi yang fleksibel dan dapat dipilih sesuai kebutuhan peserta.