FAJAR, MAKASSAR – Sidang gugatan perdata terhadap dua media online di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, terus bergulir. Dalam lanjutan sidang di Pengadilan Negeri Makassar, Kamis, 25 April 2024, giliran saksi ahli Dewan Pers, Herlambang Wiratraman, memberikan kesaksian.
Dalam sidang, Herlambang memaparkan seputar penanganan sengketa pers berdasarkan mekanisme hukum pers. Menurutnya, yang berkaitan dengan mekanisme penyelesaian sengketa pers atau keberatan atas penerbitan berita oleh media massa (karya jurnalistik) berada pada wilayah etika profesi.
“Gugatan ini terlalu berlebihan, sebaiknya memang tidak perlu diulang-ulang lagi, kenapa? Karena kasus begini tidak kunjung membawa perbaikan pada demokrasi,” kata Herlambang usai sidang, Kamis, 25 April 2024.
Itu sebabnya, Herlambang mendorong lebih mengupayakan para pihak agar menggunakan mekanisme hukum pers dan sama-sama menjaga atau merawat mekanisme hukum khusus itu.
“Saya kira pengadilan tentu tidak bisa membatasi, dia bisa saja bawa, tetapi kan tadi saya jelaskan, putusan pengadilan doktrin mekanisme hukum yang berkembang. Bahkan ada pembelajaran yang baik dari negara-negara lain seperti Belanda (rapanjurnaistek),” tuturnya.
“Artinya kalau mau dibawa ke pengadilan, ya silahkan saja, tetapi itu mengganggu bagi pers, karena pers malah menjadi mengurusi pengadilan kan, dan itu tidak baik sebenarnya,” sambungnya lugas.
Menurut Herlambang, alasan mengapa mengutamakan penyelesaian sengketa pers di Dewan Pers sebelum masuk ke proses peradilan, mekanisme kelembaaan yang disepakati atau dimandatkan oleh undang-undang.