Kenyataannya, tidak semua anak mendapatkan kebebasan ataupun kebutuhan yang diinginkan. Tidak semua anak juga bisa merasakan masa-masa indah.
Sebab masih ada anak yang berperan ganda. Pada usia 14 sampai dengan 16 tahun sudah terbebani oleh pekerjaan mencari nafkah, yang seharusnya mereka hanya menimba ilmu pengetahuan maupun pendidikan.
Anak yang bekerja dan turun ke jalan terjadi karena faktor dorongan orang tua, atau anak itu sendiri memilih untuk hidup di jalanan. Hal ini menimbulkan masalah anak jalanan yang tidak henti-hentinya menjadi sorotan permasalahan dan tidak ada ujung pangkalnya.
Sesuai Pasal 55 ayat 1 UU Perlindungan Anak, pemerintah wajib menyelenggarakan pemeliharaan dan perawatan anak jalanan, baik dalam lembaga maupun di luar lembaga.
Juga Pasal 4 UU Perlindungan Anak, yang menyatakan bahwa setiap anak berhak mendapat hidup, tumbuh, berkembang dan berpartisipasi secara wajar, sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
Penulis Muh Alwi agus