FAJAR, MAKASSAR-Tim Tangkap Buron (Tabur) Intelijen Kejati Sulsel mengamankan buronan Kejari Soppeng, yaitu Ferawati dan Riski di Makassar. Keduanya merupakan terpidana kasus tindak pidana perzinahan melanggar pasal 284 ayat 1 ke- 1 huruf b KUHP.
Plt Kasipenkum Kejati Sulsel, Irwan Somba mengatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak Perzinaan dan telah dinyatakan Inkrah berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI tanggal 30 Januari 2024 Nomor: 80/Pid.B/2023/PN Wns dengan pidana tujuh bulan penjara.
JPU Kejari Soppeng sudah tiga kali undangan untuk pelaksanaan eksekusi namun yang bersangkutan tidak menghiraukan dan tidak beritikad baik, sehingga menyulitkan JPU untuk melakukan eksekusi. Maka Kajari Soppeng melaporkan hal ini kepada tim Tabur Intelijen Kejati Sulsel sebagai buronan Kejaksaan RI.
“Kedua terpidana sudah ditetapkan buronan Kejaksaan Negeri Soppeng kurang lebih dua bulan sejak putusan pemidanaan dinyatakan Inkrah. Atas perintah Kajati Sulsel berhasil mengamankan kedua terpidana di sebuah klinik yang berlokasi Jalan Sunu Komplek Unhas Barayya Kota Makassar,” kata Irwan saat melakukan rilis di kantor Kejati Sulsel, Senin (22/04/2024).
Irwan menambahkan, kedua DPO meninggalkan Kabupaten Soppeng sekitar tanggal 19 Januari 2024. Keduanya tinggal satu rumah di sebuah rumah kos beralamat di Jln Perintis Kemerdekaan dan beraktivitas di sebuah warung makan di depan kantor Gubernur Sulsel. Terpidana Ferawati dan Riski beraktivitas sebagai tenaga elyas ekstension (sulam alis).
“Kajati Sulsel Agus Salim meminta jajarannya untuk selalu memonitor dan segera mengamankan buronan yang masih berkeliaran untuk dieksekusi demi kepastian hukum, dan pihaknya mengimbau kepada seluruh buronan yang telah ditetapkan DPO kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan,” bebernya. (edo/*)