Setelah mengetahui adanya kawasan hutan yang dikeluarkan untuk kepentingan lahan genangan bendungan Paselloreng maka tersangka AA memerintahkan honorer BPN Wajo membuat Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (Sporadik) sebanyak 246 bidang tanah. Selanjutnya 15 April 2021, lalu SPORADIK tersebut diserahkan kepada tersangka kepala Desa Paselorang dan kepala Desa Arajang ditandatangani. Isi Sporadik diperoleh dari informasi dari tersangka lain selaku anggota Satgas B dari perwakilan masyarakat dan tidak sesuai dengan fakta dilapangan. Tindakan tersebut merugikan negara Rp75,63 miliar. Nilai tersebut merupakan hasil perhitungan BPKP Sulsel. (edo)