English English Indonesian Indonesian
oleh

Fiat Justitia Ruat Caelum di MK

Hari Senin ini — Mahkamah Konstitusi (MK) akan membacakan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 yang diajukan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD. Putusan ini, begitu dinantikan oleh seluruh bangsa ini. Dinantikan oleh para politisi. Dinantikan oleh dunia usaha. Banyak pakar dan pengamat menyatakan akan ada beberapa opsi putusan. Pertama, gugatan ditolak. Kedua, gugatan diterima dan Paslon No 2 akan didiskualifikasi dan pemilu diulang. Bahkan sampai ada rekaan bahwa putusan hanya akan mendiskualifikasi Gibran (Cawapres Paslon No 2) — karena dia menjadi ‘rentetan’ dari putusan MK yang menyatakan Anwar Usman diberhentikan dari jabatan Ketua MK. Adapun putusan pelanggaran etik ini digelar buntut putusan MK mengabulkan gugatan nomor 90/PUU-XXI/2023 soal batas usia capres-cawapres.

**
Pekan lalu delapan hakim MK mulai fokus menggelar Rapat Permusyawaratan Hakim. Terhitung sejak 16 April lalu, para hakim konstitusi sudah menggelar RPH sejak sidang pembuktian selesai. Namun, pekerjaan tersebut harus dilakukan bergiliran dengan sengketa pileg. Kita meyakini sejak hari Minggu kemarin, kesimpulan putusan sudah diambil oleh para Hakim Konstitusi yang tentu dilakukan dengan pertimbangan yang seadil-adilnya.

Sejak Selasa pekan lalu para pihak yang bersengketa terkait hasil Pilpres 2024 telah menyerahkan kesimpulan masing-masing. Selain itu, MK juga telah menerima puluhan amicus curiae yang diajukan pelbagai pihak, termasuk dari Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri.

News Feed