English English Indonesian Indonesian
oleh

Prediksi Putusan Mahkamah Konstitusi Terhadap Sengketa Hasil Pemilu 2024 Ditinjau dari Pendekatan Judicial Activism

Prediksi-prediksi putusan Mahkamah Konstitusi dapat terjadi dengan berbagai alasan yang mendasar sesuai dengan sifat mahkamah konstitusi. Bukan tidak mungkin prediksi putusan Mahkamah Konstitusi terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum juga akan menggunakan Judicial Activism sebagai jalan memulihkan kembali kepercayaan masyarakat terhadap independensi Mahkamah Konstitusi dan harapan rakyat Indonesia terhadap penegakan hukum yang adil dengan tidak mengesampingkan nilai-nilai konstitusi.

Judicial activism diartikan sebagai bentuk peninjauan kembali yang sah dan penafsiran undang-undang harus berubah seiring dengan perubahan zaman begitu pula peninjauan kembali praktik kecurangan dalam proses pemilu. Menurut profesor hukum Brian Z. Tamanaha, sepanjang masa yang disebut sebagai zaman formalis, ternyata banyak hakim dan ahli hukum terkemuka yang mengakui bahwa ada kesenjangan dan ketidakpastian dalam hukum dan bahwa hakim terkadang harus membuat pilihan (Brian Z Tamanaha : 2010). Berdasarkan pandangan tersebut, penggunaan judicial activism  oleh hakim mana pun akan dibentuk oleh pengalaman pribadi dan profesional hakim tersebut serta pandangannya mengenai berbagai hal, mulai dari filsafat hukum, yuridis hingga moral dan etika. Hal ini menyiratkan adanya ketegangan antara memberikan fleksibilitas (untuk memungkinkan pemberian keadilan) dan memberikan batasan pada fleksibilitas tersebut (untuk membuat hakim mengambil keputusan berdasarkan landasan hukum dan bukan berdasarkan landasan hukum di luar hukum). Berdasarkan hal tersebut jika Mahkamah Konstitusi konsisten terhadap penegakkan hukum dan menjadi tempat terakhir bagi pencari keadilan maka putusan yang ditinjau dari judicial activism bukan semata-mata karena berlaku untuk semua orang, tetapi isi putusan mencerminkan keadilan bagi semua orang. (*/)

News Feed