“Banyak guru yang gajinya jauh di bawah UMR daerah. Banyak yang akhirnya memiliki pekerjaan sampingan, sehingga justru tidak optimal dalam mendampingi peserta didiknya belajar,” ucapnya.
Muhtar berharap kepada PPPK tenaga guru yang baru saja diangkat untuk terus melakukan peningkatan kompetensinya dalam melakukan profesi atau pekerjaannya sebagai tenaga pengajar.
“Peningkatan-peningkatan kompetensi yang dimaksud adalah, peningkatan dalam hal keahlian (skill), sikap (attitude), dan kemampuan (abillities),” harapnya.
Menurut Muhtar, peningkatan kemampuan guru merupakan cara untuk meningkatkan standar kompetensi guru sesuai dengan tuntutan pekerjaan dan ilmu pengetahuan dan teknologi.
“Peningkatan kompetensi harus dilakukan secara terus menerus agar ada perbaikan dalam melaksanakan tugasnya sebagai guru,” tutupnya. (ams)