“Ini nominalnya O rupiah hingga Rp1 juta. Sedangkan kelompok VIII UKT di angka Rp7 juta hingga Rp25 juta untuk kedokteran,” jelasnya.
Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan UNM, Prof. Dr. Ir. Andi Muhammad Idkhan mengatakan skema pembayaran UKT di UNM, masih sama dengan tahun lalu. Pembayarannya sesuai dengan penghasilan orang tua. “Wajib bagi melampirkan slip gaji penghasilan orang tua,” ucapnya.(wis/lin)