FAJAR, PAREPARE -Dua jalur bisa mulus ke Pemilihan Wali Kota (Pilwalkot) 2024. Syaratnya jalur partai atau jalur perseorangan.
Di Pilwalkot Parepare, Komisi Pemilihan Umum (KPU) membeberkan syarat dukungan kedua jalur yang harus dipenuhi kandidat. Berdasarkan UU Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada, dibutuhkan 20 persen jumlah kursi DPRD. Jumlah kursi DPRD Kota Parepare berjumlah 25 kursi, sehingga syarat 5 kursi, sedangkan jalur perseorangan, kandidat harus mengumpulkan 10.966 dukungan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Ketua KPU Parepare Muh Awal Yanto menjelaskan, sesuai Pasal 41 UU Nomor 10 tahun 2016, daftar pemilih tetap (DPT) sampai dengan 250.000 jiwa harus didukung paling sedikit 10 persen. DPT Pemilu terakhir di Kota Parepare, yakni 109.653 jiwa. “Dengan jumlah dukungan tersebar lebih 50 persen jumlah kecamatan atau minimal 3 kecamatan di Kota Parepare,” jelasnnya.
Saat ini santer dikabarkan, Faisal Andi Sapada, Ketua DPD Nasdem Parepare tengah menyiapkan jalur tersebut. Rencana alternatif ini jika tidak mendapatkan restu dari Partai Nasdem dan tidak mendapat partai sebagai kendaraan. “Itu rencana alternatifnya tim dan pendukung setia, seandainya kami belum mendapatkan partai sebagai kendaraan,” katanya.
Jalur perseorangan ini kain kuat, di tengah DPW Nasdem Sulsel berencana memaketkan mantan Wakil Wali Kota Parepare ini dengan Caleg terpilih DPRD Sulsel, Tasming Hamid. Namun, Faisal enggan menerimanya.
“Intinya fair saja. Saya bekerja dari dulu menjaga survei karena saya tidak mau menjadi wakil (wakil wali kota). Saya jaga survei dan tingkatkan surveiku karena tidak mau wakil (wakil wali kota),” jelasnya.