BONE, FAJAR — Aturan untuk iuran persampahan di Kabupaten Bone direvisi. Iuran sampah masyarakat, badan usaha hingga industri dipastikan akan naik signifikan.
Aturannya sendiri masuk dalam Rancangan Paraturan Daerah (Ranperda) Pajak Retribusi yang telah dibahas pada Program Legislasi Daerah (Prolegda) DPRD 2023 lalu. Saat ini aturan tersebut tengah menunggu keputusan bupati (definitif) agar bisa diterapkan.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bone, Dray Vibrianto mengatakan, perubahan aturan ini dimaksudkan untuk menyasar badan usaha khususnya industri besar seperti perhotelan, rumah sakit, hingga rumah makan.
Selama ini, iuran masih berpatokan pada regulasi yang dibuat hampir 15 tahun lalu yang mana ini sudah tak lagi relevan dengan tingkat inflasi saat ini.
“Jadi kita bayangkan saja untuk sekelas Hotel Novena (hotel sekelas bintang 4 di Bone) itu retribusi sampahnya cuma Rp50 ribu per bulan,” jelasnya, Selasa, 16 April 2024.
Kemudian rumah sakit sekelas Tenriawaru Bone yang mana menghasilkan tiap hari satu hingga dua kontainer hanya dibebankan sebesar Rp25 ribu saja.
“Ini kecil sekali. Maka dari itu oleh BPK, kita diminta untuk lakukan penyesuaian besaran retribusi pelayanan persampahan, ditindaklanjuti dengan Perda Pajak dan Retribusi,” ujarnya.
Penerapan untuk aturan ini, akan melihat sejumlah indikator. Salah satunya dengan melihat Perda sejenis di daerah lain seperti di Makassar, tonase hingga jumlah bangsal pada RS dan jumlah meja dan garpu pada rumah makan.
“Tentu tidak sama dengan rumah makan di pinggir jalan yang cuma 10 meja dan rumah makan besar yang 100 meja. Tidak mungkin sama,” urainya.