English English Indonesian Indonesian
oleh

Dinilai Ringan JPU Ajukan Banding Vonis Sadap

Menyatakan terdakwa Syarifuddin Daeng Punna telah terbukit secara sah dan meyakinkan bersalah dalam tindak pidana. Setiap peserta dengan sengaja memberikan uang kepada peserta kampanye pemilu secara langsung

Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama lima bulan kurungan dan pidana denda sebanyak Rp5 juta. Dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama dua bulan kurungan.

Menetapkan agar pidana tersebut tidak perlu dijalankan kecuali apabila dikemudian hari ada temuan lain dalam putusan hakim. Menyatakan barang bukti berupa satu buah flasdisk merek toshiba warna putih disita oleh negara.

Diketahui, Caleg DPR RI Dapil I Sulawesi Selatan (Sulsel) dari Partai Demokrat, Syarifuddin Daeng Punna alias SaDap telah memenuhi panggilan Bawaslu Makassar, pada Kamis 22 Februari llalu. Sadap memenuhi panggilan untuk memberikan keterangan terkait dugaan bagi-bagi uang atau money politic. (edo)

News Feed