FAJAR, PINRANG -Kepala Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Pinrang Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sulsel, Sahril Efendi DM serahkan Remisi Khusus (RK) Idulfitri 2024 kepada 134 orang Warga Binaan yang beragama Islam pada Rabu 10 April.
Acara berlangsung sederhana yang diawali dengan Kepala Sub Seksi Pelayanan Tahanan, Andy Prajakarana, membacakan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor: PAS-600.PK.05.04 Tahun 2024 tentang Pemberian RK Idulfitri 1445 H Tahun 2024 dan Pengurangan Masa Pidana RK Idulfitri 1445 H Tahun 2024.
Selanjutnya, Karutan Pinrang Kemenkumham Sulsel Sahril Efendi DM, membacakan sambutan serentak Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly yang bertempat di Lapangan Serbaguna Rutan Pinrang.
Dalam sambutan yang dibacakan, Sahril Efendi DM menyampaikan bahwa remisi Idulfitri yang diberikan kepada seluruh Warga Binaan beragama Islam merupakan bentuk apresiasi Pemerintah karena telah mengikuti pembinaan dengan baik dan terus menjaga situasi di dalam Lapas/ Rutan selalu kondusif.
“Remisi Idulfitri ini merupakan bentuk apresiasi pemerintah, pertahankan kelakuan baik di dalam Rutan dengan mengikuti segala aturan yang ada,” tuturnya.
Lebih lanjut, Sahril Efendi DM juga membeberkan perolehan remisi yang didapatkan oleh Warga Binaan Pemasyarakatan tersebut.
“Warga Binaan memperoleh Remisi Khusus (RK I) berjumlah 134 orang dengan besaran masing-masing 20 orang mendapatkan 15 hari, 111 orang memperoleh 1 bulan, 2 orang mendapatkan 1 bulan 15 hari dan 1 orang mendapatkan 2 bulan. Sedangkan remisi langsung bebas (RK II) sebanyak dua orang,” bebernya.