Sementara itu, syarat-syarat memperoleh remisi khusus Idulfitri, kata Karutan Pinrang harus lengkap secara administratif maupun substantif.
“Secara adminsitratif, tidak ada pelanggaran disiplin atau register F, laporan keaktifan mengikuti pembinaan, telah mengalami penurunan tingkat risiko yang dibuktikan asesmen ISPN dari Asesor dan tidak sedang menjalani pidana denda atau Cuti Menjelang Bebas (CMB). Sedangkan substantif, telah menjalani pidana selama enam bulan sejak ia di tahan sampai turunnya remisi,” terang Sahril.
Selesai penyerahan remisi dilanjutkan dengan pelaksanaan Salat Idulfitri yang dipimpin oleh Ustaz Dr. Sulaeman Milla dan kutbah Idulfitri dibawakan oleh Ustaz Said Paluseri S.Ag.,M.Sos yang berlangsung di Lapangan Serbaguna Rutan Pinrang.
Pelaksanaan salah Idulfitri turut dihadiri para pejabat struktural, pegawai dan Anggota Dharma Wanita Persatuan (DWP) Rutan Pinrang.(ams)