MAKASSAR, FAJAR — Polda Sulsel memeriksa Rektor UNM Prof Husain Syam terkait kasus dugaan pungli rekrutmen CPNS.
Pemeriksaan dilakukan berdasarkan adanya laporan dari masyarakat terkait kasus tersebut.
“Ada laporan yang masuk ke Subdit Tipidkor Ditrekrimsus Polda Sulsel. Jadi sesuai prosedural, laporan itu ditindaklanjuti,” ujar Direktur Krimsus Polda Sulsel, Kombes Pol Helmi Kwarta kepada wartawan, Selasa, 9 April 2024.
Dibeberkan Helmi, tindak lanjut daripada pemeriksaan itu kemudian dilakukan pemeriksaan atau klarifikasi langsung kepada Rektor UNM Prof Husain Syam pada Jumat beberapa hari lalu. Adapun hasilnya masih didalami penyidik.
“Makanya kami dari Subdit Tipidkor itu kemarin mengambil keterangan memeriksa Pak Rektor untuk kemudian mengumpulkan informasi atau alat bukti yang berkaitan dengan laporan tersebut,” tukasnya.
“(Pemeriksaan) kemarin waktu hari Jumat 5 April,” sambungnya.
Dalam pemeriksaan itu, lanjut Helmi, penyidik melontarkan beberapa pertanyaan kepada yang bersangkutan.
“Intinya adalah kita coba mengambil alat-alat bukti. Nanti dari situ, kita bisa menentukan, perkara ini betul-betul memenuhi kelayakan atau kepatutan seperti yang dilaporkan atau tidak,” tandasnya.
Seperti yang ramai diberitakan, Helmi membenarkan jika laporan tersebut terkait dengan masalah pungli rekrutmen CPNS di UNM. Hanya saja, ia masih enggan menjelaskannya lebih detail.
Namun, berdasarkan informasi yang beredar ada korban dalam dugaan kasus ini disebut dimintai uang Rp50 juta oleh oknum perantara yang akan diserahkan kepada rektor sebagai tanda terima kasih. Hal itu kemudian dikuatkan dengan rekaman suara yang telah disita penyidik.