English English Indonesian Indonesian
oleh

Kejari Pulihkan Kerugian Negara, Kembalikan Duit Perusahaan Daerah

MAROS, FAJAR — Kejaksaan Negeri (Kejari) Maros memulihkan kerugian keuangan negara. Perkara ini terkait kasus 2019.

Kasus sempat menyeret PT Bumi Maros Sejahtera (BMS) dalam dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Maros kurun 2019-2022. Pemulihan digelar di Kantor Kejari Maros, Kamis, 4 April.

Besaran uang negara yang diselamatkan Kejari Maros senilai Rp200 juta. Kasus ini sudah setahun lalu bergulir di Pengadilan Tipikor Makassar, yang mendudukkan Eks Dirut BMS, Hermanto Syahrul sebagai terpidana.

Akan tetapi, karena putusan PN Makassar tidak sesuai dengan tuntutan jaksa, sehingga jaksa melakukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PTN Makassar yang putusannya menguatkan putusan PN Makasar.

Jaksa penuntut umum menempuh upaya kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Pada 14 Maret, MA via Nomor: 1312 K/Pid.Sus/2024 memutuskan memperbaiki putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PN Makassar No 24/PID/TPK/2023.PT MKS. Putusan MA itu berstatus inkrah.

Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Maros Ady Haryadi Annas menjelaskan pihaknya akan menyetorkan uang hasil pengembalian pemulihan kerugian negara. Diberikan langsung kepada Direktur Perusda, Saharuddin Ridwan.

“Kami jelaskan bahwa perkara terkait tindak pidana korupsi pengelolaan penyertaan modal dari Pemerintah Kabupaten Maros ke PT Bumi Maros Sejahtera (BMS) tahun 2019 sampai dengan tahun 2022 kerugiannya sebesar Rp564.369.384,” ungkapnya, Kamis, 4 April.

Total anggaran yang dikelola terpidana, Hermanto Syahrul saat menjabat senilai Rp1 miliar. “Akan tetapi ada penyalahgunaan atau ketidaksesuaian penggunaan penyertaan modal sebesar Rp564 juta,” katanya.

News Feed