Intinya kata dia, terpidana dibebankan membayar uang pengganti senilai Rp564.369.384.
“Sudah dilakukan pengembalian sebesar Rp200 juta. Sehingga masih ada nilai yang kita kejar yakni Rp364.369.384. Jadi sesuai ketentuan perundang-undangan setelah putusan inkrah paling lambat 1 bulan itu terpidana harus mengembalikan total keseluruhan kerugian negara,” jelasnya.
Bilamana dalam waktu sebulan terpidana tidak mampu, maka harta bendanya akan disita. Jika tak ada harta sitaan, terpidana akan dieksekusi sesuai hukum pidana tambahan selama setahun kurungan penjara.
Hasil pengembalian kerugian keuangan negara ini selanjutnya disetorkan kepada Perusda PT BMS sesuai putusan MA. Dalam kasus ini Hermanto dijatuhi hukuman pidana tiga tahun penjara dan denda Rp564.369.384, subsider 1 tahun penjara. (rin/zuk)