English English Indonesian Indonesian
oleh

Bupati Tegaskan ASN Boleh Mudik, tetapi Jangan Pakai Randis

MAROS, FAJAR–Pejabat Lingkup Pemerintah Kabupaten Maros dilarang menggunakan kendaraan dinas (randis) untuk kepentingan mudik. Hal itu ditegaskan Bupati Maros, AS Chaidir Syam, Rabu, 3 April.

“Jadi randis hanya digunakan untuk kegiatan pemerintahan. Jangan memanfaatkan kendaraan dinas untuk mudik,” tegas Chaidir.

Dia mengatakan dalam waktu dekat akan segera mengeluarkan imbauan. “Nanti kita imbau untuk mengingatkan kembali,” katanya.

Meski demikian, dia mempersilahkan bagi ASN yang ingin mudik. “Tapi jangan pakai randis,” ungkap mantan Ketua DPRD Maros ini.

Jika ada yang nekat mengganti nomor pelat randis, yang semula pelat merah menjadi hitam, maka akan diberikan sanksi.

“Jika ada kerusakan pada randis, maka ASN tersebut yang akan menanggung biayanya. Jadi ditanggung secara pribadi, tidak dibayar sama pemerintah,” ungkapnya.

Sementara itu Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Maros, Andi Sri Wahyuni AB mengatakan sanksi yang akan diberikan hukuman disiplin.

“Diberikan teguran lisan oleh pimpinan atau atasan langsungnya,” katanya. Diketahui saat ini jumlah randis roda 4 sekitar 130-an unit. (rin/zuk)

News Feed