MAKASSAR, FAJAR — Komisi Pengawas Persaingan Usaha Republik Indonesia (KPPU RI) telah mengeluarkan 16 penetapan program kepatuhan persaingan usaha.
Adapun total pendaftar sebanyak 48 perusahaan se-Indonesia yang bergerak di berbagai sektor, seperti manufaktur, telekomunikasi, konstruksi, dan jasa.
Dari pendaftar tersebut, salah satu yang berhasil mendapat sertifikat Penetapan Program Kepatuhan Persaingan Usaha adalah Grab. Diumumkan, pada Senin,1 April 2024.
Dinilai sebagai superapp terkemuka di Asia Tenggara, Grab menjadi perusahaan teknologi pertama di Indonesia yang menerima sertifikat tersebut.
Wakil Ketua KPPU RI, Aru Armando, mengapresiasi langkah konkret Grab Indonesia yang telah aktif mengikuti program kepatuhan persaingan usaha. Hal ini menunjukkan komitmen perusahaannya yang sehat di industri.
“Capaian tersebut menjadi dorongan yang dapat diikuti oleh perusahaan teknologi lainnya,” ucapnya.
Program kepatuhan ini menjadi bagian dari upaya pencegahan KPPU RI atas potensi terjadinya pelanggaran terhadap UU Nomor 5/1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Ini dengan mendorong pelaku usaha untuk berinisiatif patuh pada ketentuan dan mencegah tindakan yang berpotensi melanggar ketentuan Perundang-undangan.
Anggota KPPU RI, Mohammad Reza mengatakan, sejak pertama kali diluncurkan pada Maret 2022 lalu, KPPU RI telah mengeluarkan 16 penetapan program kepatuhan persaingan usaha.
Program Kepatuhan Persaingan Usaha bertujuan mendukung perusahaan dalam menjaga etika bisnis dan budaya persaingan sehat, menjaga reputasi perusahaan, serta meningkatkan kepercayaan dari para pemangku kepentingan.