“Sertifikat yang didapat dari Program Kepatuhan Persaingan Usaha akan berlaku selama lima tahun,” ujarnya.
Country Managing Director, Grab Indonesia, Neneng Goenadi mengatakan, jika pencapaian tersebut adalah bukti nyata komitmen perusahaan kami dalam menjalankan prinsip persaingan usaha yang sehat dan kondusif.
“Grab Indonesia percaya akan pentingnya tata kelola perusahaan yang baik dengan melakukan penerapan, pengawasan dan penyesuaian secara berkelanjutan atas program kepatuhan persaingan usaha,” terangnya.
Sejak 2021, manajemen Grab Indonesia rutin mengadakan berbagai inisiatif. Salah satunya dengan mengikuti forum eksekutif untuk meningkatkan pemahaman. Ini terkait peraturan dan prinsip persaingan usaha yang berlaku, mengadakan talkshow dan pelatihan bersama pelaku UMKM lokal.
“Kami mengundang KPPU RI untuk memberikan pelatihan kepatuhan terhadap persaingan usaha sehat yang telah diikuti oleh ribuan karyawan Grab Indonesia,” pungkasnya.(wis)