“Terdakwa tidak bisa menjelaskan mengenai penghasilan yang diperoleh rekening-rekening itu,” papar Hakim.
Hakim mencatat, Andhi menerima gratifikasi dengan total Rp58,9 miliar. Dengan perincian Rp50.286.275.189,79, serta 264,500 dolar Amerika Serikat atau setara dengan Rp3.800.871.000,00. Juga uang 409,000 dolar Singapura atau setara dengan Rp4.886.970.000,00
Usai dijatuhi vonis, Andhi yang kemarin mengenakan kemeja biru polos tak banyak cakap. Dia secara singkat menyatakan pendapat. “Insyaallah saya akan mengajukan banding,” terangnya.
Dia pun segera meninggalkan persidangan dengan berjalan cepat sambil geleng-geleng kepala.
Di satu sisi, KPK terus melakukan penyitaan aset Andhi Pramono. Terbaru, KPK telah menyita tanah milik Andhi seluas 2.597 meter persegi yang berada di desa Kenten, Kecamatan Talang, Kabupaten Banyuasin, Sumsel.
“Pengumpulan alat bukti serta pencarian aset-aset lainnya masih terus berlanjut dalam upaya melengkapi berkas penyidikan dugaan perkara TPPU tersangka dimaksud,” terang Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri. Total KPK telah menyita aset Andhi senilai Rp 76 miliar. (elo/zuk)