English English Indonesian Indonesian
oleh

Mantan Dirut PDAM Luwu Divonis Tujuh Tahun Penjara

FAJAR, MAKASSAR– Terdakwa perkara Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Bantuan Hibah Instalasi Air Bersih untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah pada PDAM Tirta Dharma Kabupaten Luwu Tahun 2018 hingga 2020, Syaharuddin divonis tujuh tahun penjara. Vonis yang dijatuhkan majelis hakim lebih berat dari tuntutan JPU Kejari Luwu.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Luwu, Andi Ardiaman menjelaskan terdakwa, Syaharuddin dalam pelaksanaan kegiatan SR/MBR dengan memanipulasi RAB sehingga terjadi perbedaan pemintaan material dari yang sudah ditetapkan. Selain itu terdakwa juga tidak memberikan upah yang sesuai kepada pekerja sehingga terjadi perbedaan pencairan dengan upah pekerja yang dibayarkan.

Akibat perbuatan terdakwa menimbulkan kerugian keuangan negara dalam program pengelolaan bantuan hibah instalasi air bersih untuk masyarakat berpenghasilan rendah pada PDAM Tirta Dharma Kabupaten Luwu tahun 2018 hingga tahun 2020. Sumber dana hibah pemda Luwu sebesar Rp847 juta berdasarkan perhitungan ahli BPK RI.

“Sehingga JPU menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama enam) tahun enam bulan dan denda sebesar Rp250 juta subsider tiga bulan kurungan. Serta uang pengganti sebesar Rp847 juta subsider enam bulan kurungan,” kata Andi Ardiaman, Kamis (28/03/2024).

Andi Ardiaman mengatakan dalam amanr putusan yang dibacakan Muh Yusuf Karim yang bertindak sebagai hakim ketua menyatakan terdakwa Syaharuddin telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut sebagaimana dalam dakwaan primair.

Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena dengan pidana penjara selama
tujuh tahun penjara dan pidana denda sejumlah Rp400 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.

“Serta menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa untuk membayar udang pengganti sebesar Rp847 juta. Jika terdakwa tidak membayar uang
pengganti paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara selama enam bulan,” ucapnya. (edo/*)

News Feed