TAKALAR, FAJAR — Pemeritah pusat mendatangi Desa Aeng Batu-batu, Kecamatan Galesong Utara, Takalar, Selasa, 26 Maret. Musababnya, ada indikasi aktivitas reklamasi ilegal.
Pusat diwakili Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) yang membentuk Tim Gabungan, meliputi Kementerian ATR, Pemprov Sulsel, dan Pemkab Takalar. Hasilnya, aktivitas reklamasi itu disetop, lalu dikembalikan seperti semula.
Proses reklamasi itu terjadi sejak 2021. Aktivitas itu diduga melanggar pemanfaatan ruang. Akibatnya, bentang alam berubah, dan drainase tertutup.
Direktur Penertiban Pemanfaatan Ruang, Kementerian ATR/BPN Ariodilah Virgantara, menjelaskan bahwa pihaknya melakukan investigasi ke lapangan setelah adanya laporan terkait reklamasi/penimbunan perairan laut yang dilakukan oleh terduga Haji Sibali. Reklamasi dilakukan seluas 0,7 hektare.
“Alhamdulillah hari ini telah dicapai suatu kesepakatan dengan terduga (Haji Sibali) dan Pemkab Takalar mengenakan sanksi administratif berupa pembongkaran mandiri yang akan dilakukan oleh Haji Sibali paling lambat tiga bulan ke depan,” beber Ariodilah Virgantara.
“Ini merupakan sanksi yang paling optimal yang bisa dikenakan dalam rangka sanksi administratif. Jika tidak terpenuhi persyaratan yang ada, maka kemungkinan akan dilakukan kegiatan penyelidikan,” lanjutnya.
Reklamasi sebenarnya tak dilarang, sepanjang mendapat izin dan melalui kajian.
Sekkab Takalar Muhammad Hasbi mengatakan, kepada tim gabungan, Sibali berkomitmen akan melakukan pengerukan pasir yang sudah menutupi area tata ruang selama tiga bulan ke depan. (uni/zuk)