English English Indonesian Indonesian
oleh

Sidang SaDap Batal Digelar

FAJAR, MAKASSAR-Sidang dugaan politik uang yang dilakukan Caleg Partai Demokrat Sulsel, Syarifuddin Dg Punna (SaDap) batal digelar. Penyebabnya rencana tuntutan belum disetujui.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Makassar, Wirayawan Batara Kencana mengatakan sidang batal digelar karena rencana tuntutan (Rentut) belum disetujui. Sehingga kembali diagenda pada Kamis, 28 Maret.

“Kami usahakan besok sudah bisa dibacakan tuntutannya jika sudah disetujui dan itu sudah komunikasi dengan panitera. Sehingga masih ditunggu paling lambat Senin, 1 April,” kata Wiryawan, Rabu (27/03/2024).

Pria yang akrab disapa Wawan ini menjelaskan dalam dakwaan dijerat pasal 523 ayat 1 UU RI No 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum juncto pasal 280 ayat 1 huruf j UU RI No 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum. Selain itu terdakwa juga diancam dipidana dengan pasal 521 ayat 1 UU RI No 7 2017 tentang pemilihan umum juncto pasal 280 ayat 1 huruf J UU RI No 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum

Dakwaan tersebut sesuai apa yang dilakukan terdakwa yang merupakan kegiatan kampanye dalam bentuk tatap muka yang dilaksanakan secara interaktif diluar ruangan, sebagaimana diatur dalam pasal 31 ayat 1 peraturan KPU No 15 tahun 2023 tentang kampanye pemilu. Kemudian kegiatan yang dilakukan terdakwa dengan membagi-bagikan uang kepada masyarakat masing-masing sejumlah Rp50 ribu. Lalu mengajak berfoto dan mengambil video bersama sambil memerintahkan para saksi dan masyarakat untuk menyebutkan “appakabaji sadap”.

“Yang berarti empat yang bagus Syarifuddin Dg Punna sambil mengangkat tangan dan memperlihatkan angka 4 menggunakan jari. Dan itu perbuatan yang dilarang sebagaimana dalam ketentuan pasal 280 ayat (1) huruf j UU RI No 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum, ” ucapnya.

News Feed