Proses sengketa pemilu, khususnya pilpres di MK sangat penting untuk memperkuat legitimasi hasil pemilu. Bahkan juga sangat penting untuk menjaga prinsip-prinsip demokrasi yang sudah diperjuangkan cukup panjang melalui reformasi tahun 1998. Betapa ruginya bangsa ini jika harus kembali ke zaman otoritarianisme yang diwarnai praktek-praktek nepotisme, kolusi, dan korupsi. Harus ada upaya untuk menguji penyelenggaraan pilpres melalui jalur-jalur konstitusional. Salah satu diantaranya adalah melalui MK.
Selain legitimasi hukum yang bisa dikuatkan melalui putusan MK, amat penting juga pemenang pilpres memiliki legitimasi politik. Terutama jaminan netralitas pemerintah, khususnya Presiden dan kabinetnya dalam penyelenggaraan Pilpres. Ini dapat ditempuh melalui penggunaan hak angket DPR. Kita sangat berharap jika selain gugatan di MK, proses angket di DPR juga dapat berlangsung. Ini amat penting agar informasi yang berkembang di masyarakat terkait imparsialitas penyelenggara serta netralitas pemerintah dalam pemilu tidak menjadi rumor yang terus berkembang. (*)