Kubu Prabowo-Gibran berupaya untuk mengeluarkan narasi-narasi demi menurunkan semangat untuk mengajukan sengketa Pilpres ke MK. Sementara Kubu yang merasa dirugikan dengan hasil Pilpres ingin menunjukkan bahwa pengajuan sengketa Pilpres adalah upaya untuk menegakkan kebenaran atas kecurangan yang TSM yang telah terjadi dalam Pilpres tersebut.
Manuver lainnya adalah terkait dengan hak angket yang telah disuarakan bahkan sejak sebelum pengumuman hasil Pilpres oleh KPU dengan tujuan untuk pemakzulan Jokowi dengan berbagai manuver yang telah dibuatnya sejak sebelum Pilpres berlangsung agar anaknya dapat menjadi calon wakil presiden dan memenangkan Pilpres. Hak angket akan sangat memungkinkan untuk dilakukan jika PDIP, PKS, P3, PKB, dan Nasdem Bersatu untuk mengajukannya mengingat. Sepak terjang PDIP selama ini dapat menjadi prime mover untuk menggolkan hak angket tersebut.
Namun pasca Pilpres dan bahkan setelah pemenang Pilpres yang menempatkan Gibran sebagai Wakil Presiden RI ternyata masih menyisakan kegalauan Jokowi mengingat bahwa Jokowi akan lengser pada 20 Oktober 2024 mendatang yang tinggal beberapa bulan lagi, sehingga ia tidak memiliki banyak waktu untuk mempersiapkan diri turun takhta dan menghadapi dunia tanpa jabatan presiden, sebuah jabatan politik yang takut ditinggalkannya.
Setelah PSI yang mendapatkan suara yang signifikan di Pemilu lalu, kini Jokowi mengincar kursi Ketua Umum Partai Golkar. Padahal dalam AD/ART, seseorang dapat menjadi Ketua Umum Partai jika ia pernah menjadi Pengurus Partai Golkar Tingkat Pusat minimal 5 tahun dan/atau sekurang-kurangnya pernah menjadi Pengurus Partai Golkar Tingkat provinsi. Ini merupakan suatu syarat yang tidak dapat dipenuhi oleh Jokowi. Untuk menerobosnya, maka isu tentang Munaslub demi melengserkan Airlangga Hartarto mulai berembus. Oleh karenanya, jika Golkar tidak mampu menahan Jokowi untuk mengambil alih Golkar, maka lebih baik Golkar legawa menyambut gembira kedatangan Jokowi dengan tangan terbuka untuk memimpin Golkar ke depan. Hal seperti ini tidak memerlukan keterlibatan MK untuk pengalihan Ketua Umum Partai Golkar.