Perubahan tersebut membuat Washington kembali sejalan dengan sebagian besar negara di dunia, yang menganggap permukiman yang dibangun di wilayah yang direbut Israel dalam perang Timur Tengah 1967 adalah tindakan ilegal.
Israel membantah pandangan itu, dengan alasan warga Yahudi memiliki ikatan historis dan Alkitab dengan tanah tersebut.
Kementerian Luar Negeri Palestina menyebut perluasan permukiman di Tepi Barat adalah upaya yang disengaja Israel untuk melemahkan ambisi menciptakan Palestina yang merdeka dengan Yerusalem Timur sebagai ibu kotanya.
’’Kegagalan internasional dalam melindungi rakyat kami adalah bentuk keterlibatan dan kedok Israel untuk menghindari hukuman,’’ jelas Kementerian Luar Negeri Palestina.
Sejalan dengan itu, PM Israel Benjamin Netanyahu tetap tancap gas untuk menginvasi Rafah, dengan ataupun tanpa dukungan AS. (dee/c18/bay/jpg/zuk)