FAJAR, PANGKEP- Perencanaan pemasangan CCTV yang kini pihak Kejari telah menetapkan dua tersangka, terus bergulir. Perencanaan awal pun jadi atensi, lantaran dilakukan serentak pada 30 kelurahan tanpa perencanaan yang matang.
Kasi Intelijen Kejari Pangkep, Sulfikar mengungkap bahwa pihaknya telah menetapkan dua orang tersangka atas pemasangan CCTV yang dilakukan pada 30 kelurahan. Lantaran hasil pemeriksaan lurah tidak pernah memiliki perencanaan untuk pemasangan CCTV tersebut.
“Adapun tujuan dari pengambil alihan kegiatan tersebut adalah untuk mencari keuntungan karena kegiatan ini tidak pernah diusulkan oleh 30 Lurah sehingga tidak memiliki perencanaan yang jelas dan hal tersebut dimanfaatkan oleh tersangka untuk membuat RAB dengan cara yang tidak professional dan melakukan mark up item – item anggaran dengan tujuan mendapatkan keuntungan,” paparnya.
Meski demikian, pihaknya mengaku hingga kini pemeriksaan terhadap sejumlah saksi masih terus dilakukan, termasuk sejumlah pimpinan OPD di Kabupaten Pangkep.
“Saat ini masih proses termasuk dilakukan perhitungan kerugian negara dari BPKP dan pemeriksaan saksi dari Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pangkep juga,” lanjutnya, Kamis, 21 Maret.
Terpisah, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bappelitbangda) Pangkep, Imam Takbir saat dimintai ketetangan terkait dasar perencanaan pemasangan CCTV pada 30 kelurahan memilih untuk tidak memberi keterangan sama sekali saat dicoba untuk dikonfirmasi oleh FAJAR. “Hari ini juga saya dipanggil ke Kejaksaan,” singkatnya.(fit)