SUNGGUMINASA, FAJAR—Kasus dugaan pemerkosaan di dalam mobil dinas terindikasi dihentikan. Aktivis perempuan pun geram.
Apalagi, dugaan rudapaksa itu melibatkan dua anak oknum pejabat Pemkab Gowa. Penyidik Polres Gowa diminta menangani kasus dugaan pemerkosaan terhadap korban MNY (20) secara profesional.
Lusia Palulungan dari Koalisi Aktivis Perempuan Sulawesi Selatan (KAPSS) mengatakan pihak kepolisian sebaiknya bertindak tegas dan sigap. Sebab, kasus kekerasan seksual disertai dugaan pemerkosaan korban ini merupakan kejahatan kemanusiaan.
Apalagi, diketahui pelaku rudapaksa merupakan anak pejabat, sehingga tak boleh pandang bulu. Hukum tetap dijalankan.
“Ini perlu atensi khusus agar kejadian tersebut tidak berulang. Apabila tindakan ini hanya ditangani tidak serius, maka kedepan tak dipungkiri bisa terjadi berulang,” tutur Lusia, kemarin.
Sudah ada beberapa kejadian di kabupaten lain yang penanganannya ogah-ogahan. Namun, ketika dikawal, barulah diseriusi. Sehingga kasus di Gowa ini juga perlu diseriusi.
“Korban adalah korban, dan mari menjaga objektivitas pada kasus itu. Waktu dan tempat kejadian tidak dapat menjadi alasan pembenaran atas tindakan yang dilakukan pelaku,” tegasnya.
Sebagai pihak yang peduli terhadap penghapusan kekerasan terhadap perempuan, KAPSS merasa penting untuk mengawal proses penanganan kasus tersebut. Oleh karena itu, pihaknya menyampaikan dukungan penegakan hukum melalui pernyataan sikap.
Kasi Humas Polres Gowa Ipda Udin Sibadi mengatakan tim penyidik Polres Gowa telah menetapkan empat orang terduga pelaku pemerkosaan sebagai tersangka.