Dikonfirmasi terpisah, Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Afriansyah Noor mengamini adanya perubahan ini. Pihaknya pun terus mengikuti rencana perubahan sistem pemagangan yang sudah berjalan 30 tahun tersebut.
”Pihak Jepang juga aktif meminta masukan dari Indonesia terkait sistem baru yang akan diimplementasikan pada tahun 2027 itu,” tuturnya.
Sistem baru yang menggantikan pemagangan tetap dalam kerangka pengembangan sumber daya manusia. Namun, dengan beberapa penyempurnaan dari hasil evaluasi pelaksanaan pemagangan selama ini.
Dia juga memastikan kerjasama G to G antara Indonesia dengan Jepang akan tetap berlanjut. ”Tidak terpengaruh dengan sistem baru yang akan diperkenalkan. Jadi kita tetap bangun komunikasi yang baik dengan Pemerintah Jepang dan pihak-pihak swasta di Jepang,” jelasnya.
(mia/zuk)