FAJAR, MAKASSAR-34 narapidana di sejumlah Rumah Tahanan Negara (Rutan), dan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di Sulsel mendapatkan remisi khusus hari Raya Nyepi Tahun 2024.
Hal tersebut disampaikan Kepala Divisi (Kadiv) Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Sulsel, Yudi Suseno dalam keterangan di Kanwil Sulsel, Senin (11/3/2024).
“Remisi Khusus diberikan kepada 34 orang Narapidana pada hari raya nyepi tahun 2024,” kata Yudi Suseno.
Menurut Yudi, narapidana yang menerima remisi khusus (RK) I atau pengurangan sebagian masa pidana selama dua bulan diberikan kepada satu orang narapidana. Sedangkan pemberian remisi satu bulan 15 hari diberikan kepada delapab orang narapidana, satu bulan diberikan kepada 22 orang narapidana dan 15 hari diberikan kepada tiga orang.
Pemberian remisi ini, kata Yudi, sesuai aturan dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM nomor 3 tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat
“Narapidana atau anak pidana berhak mendapatkan remisi apabila telah berkelakuan baik dibuktikan dengan tidak menjalani hukuman disiplin dalan kurun waktu enam bulan dan telah mengikuti program pembinaan,” ujarnya.
Yudi menyebutkan, narapidana yang paling banyak mendapat remisi khusus berasal dari Rutan Kabupaten Sidenreng Rappang berjumlah 13 orang. Sedangkan sisanya dari Lapas Parepare delapan orang, Lapas Makassar tiga orang, Lapas Narkotika Sungguminasa tiga orang, Rutan Makale tiga orang, Lapas Palopo dua orang, dan Lapas Parempuan Sunggguminasa dua orang.
“Pemberian remisi ini diharapkan dapat memotivasi narapidana untuk selalu memperbaiki diri, menyadari kesalahannya, dan menaati aturan, sehingga mempercepat reintegrasinya ke masyarakat,” ungkap Kakanwil Kemenkumham Sulsel, Liberti Sitinjak. (edo)