English English Indonesian Indonesian
oleh

Sungguh Tega, Sepasang Kekasih Pilih Aborsi Janin Enam Bulan di Kamar Indekos

Polisi pun resmi menetapkan RS dan IK sebagai tersangka.

Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polretabes Makassar mengantongi bukti kuat bahwa keduanya sengaja menggugurkan anak hasil hubungan gelap mereka dengan mengonsumsi obat penggugur kandungan yang dipesan lewat online.

“Berdasarkan keterangan kedua tersangka, mereka sepakat untuk menggugurkan bayinya lantaran tak mau ketahuan pihak keluarga,” ujar Kanit PPA Polrestabes Makassar, Iptu Syahuddin Rahman kepada FAJAR, Rabu, 6 Maret 2024.

“Usai mengonsumsi obat, Selasa, 5 Maret 2024, sekitar pukul 03.00 Wita, pelaku RS mulai merasakan kontraksi hingga anak yang dikandungnya keluar dengan sendirinya,” sambungnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, sepasang kekasih tersebut dikenakan UU Kesehatan Nomor 17 Pasal 428, dengan ancaman lima tahun kurungan penjara. (maj)

News Feed