Faktanya, secara nasional, tren share perkembangan kredit kecil terhadap total kredit relatif masih kecil, dibanding jumlah UMKM yang jumlahnya meningkat signifikan, yakni baru di kisaran 20-30 persen sedangkan jumlah UMKM mencapai kisaran lebih 98 persen dari seluruh dunia usaha di Indonesia.
Sehingga mungkin ada masalah terjadi, bisa karena dari sisi kebijakan, bisa karena bank pelaksana, maupun karena ulah pelaku UMKM sendiri. Jadi masalahnya tampaknya cukup kompleks.
Terlepas dari berbagai persoalan tersebut, berikut akan diuraikan tentang kinerja kredit kecil untuk sektor UMKM dan bagaimana prospeknya dalam kasus Sulsel khususnya, baik berdasarkan mekanisme pasar dari Kredit Usaha Mikro (KUM) maupun kredit kecil berdasarkan regulasi yang disebut kredit program, yakni Kredit Usaha Rakyat (KUR) serta beberapa KUR turunannya. Prinsipnya, antara kedua jenis kredit kecil tersebut ada perbedaannya, diantaranya dari sisi penyelenggaranya, besaran pinjaman, dan suku bunganya.
Sesuai data OJK Regional 6 per Desember 2023 terdapat beberapa informasi menarik dapat dijelaskan terkait kinerja dan prospek kredit kecil di Sulsel. Peran perbankan di Sulsel menyalurkan kredit kecil ke sektor UMKM, baik sesuai mekanisme pasar maupun sesuai regulasi terus berkembang, meskipun beberapa pihak menganggap masih relatif lambat dan terbatas, baru dalam kisaran 30-40 persen.
Namun sebenarnya, jika sesuai regulasi, kinerja kredit kecil di Sulsel tersebut sudah melampaui target yang ditetapkan otoritas yang harus dicapai perbankan umumnya secara nasional pada tahun 2024, yakni 30 persen. Artinya, perbankan Sulsel sudah dapat point positif dari sisi kuantitatif. Sehingga selanjutnya menarik ditelaah dari sisi kualitatifnya, terutama bagimana distribusi dan manfaat kredit kecil bagi UMKM khususnya dan pembangunan Sulsel umumnya. (*)