JAKARTA, FAJAR- Ada dugaan kasus eks Ketua KPK Firli Bahuri dihentikan. Gugatan praperadilaan dugaan penghentian penyidikan akan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu, 13 Maret.
Para pemohon meminta agar hakim menguji, siapa sebenarnya yang menghambat dan tak serius dalam penanganan kasus tersebut.
Ada tiga pemohon yang mengajukan gugatan dugaan penghentian penyidikan itu.
Masingmasing Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI), dan Lembaga Kerukunan Masyarakat Abdi Keadilan Indonesia (KEMAKI). Gugatan didafrarkan pada Jumat (1/3/2024).
Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto mengatakan, sidang permohonan tersebut sudah terjadwal. Sidang perdana digelar pada 13 Maret. Dengan Hakim tunggal Sri Rejeki Marshinta. “Para pihak terkait juga sudah kami undang,” jelasnya kepada Jawa Pos (grup FAJAR), kemarin.
Gugatan yang teregistrasi No.33/Pid.Pra/2024/PN.Jkt.Sel itu akan menghadirkan tiga terlapor. Yakni Kapolri, Kapolda Metro Jaya, dan Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Para pelapor meminta agar hakim memutuskan bahwa memang terjadi perhentian penyidikan lantaran tak segera menahan Firli, meski sudah berstatus tersangka sejak 22 November 2023.
Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengatakan, pihaknya akan menyampaikan beberapa bukti di meja persidangan. Di antaranya beberapa arsip yang bertebaran di berbagai media mengenai kasus ini.
“Sebenarnya penyidik Polda sejak awal penyelidikan, penyidikan, dan penetapan tersangka sangat terbuka kepada publik melalui media massa,” katanya, kemarin.