English English Indonesian Indonesian
oleh

Warga Tonyamang Desak Hakim Bebaskan Tiga Korban Kriminalisasi

PINRANG, FAJAR — Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Tonyamang menggelar aksi demonstrasi di tiga titik, untuk meminta agar tiga warga yang dianggap korban kriminalisasi agar dibebaskan.

Tiga titik aksi demonstrasi tersebut di Pengadilan Negeri Pinrang, Kejaksaan Negeri Pinrang, dan Kantor Bupati.

Beberapa massa aksi membawa spanduk dan petaka-petaka yang berisi narasi hentikan kriminalisasi warga Tonyamang.

Massa meminta agar tiga warga Tonyamang, Pinrang, yang menjadi terdakwa penggembokan pagar tower milik PT Tower Bersama Group (TBG) yang akan memasuki proses sidang tuntutan pada pekan depan, agar dibebaskan dari segala tuntutan hukum.

Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Tonyamang mendesak agar ketiga orang dibebaskan, dengan dalil bahwa dalam persidangan terungkap fakta yang dilakukan oleh ketiganya merupakan hasil dari kesepakatan bersama warga.

Kesepakatan tersebut karena selama keberadaan tower telah mengganggu rasa aman warga, terutama warga yang berada di sekitar tower. Ditambah lagi barang-barang elektronik milik warga seringkali mengalami kerusakan.

Fakta inilah yang mendorong ketiganya untuk melakukan suatu tindakan, termasuk melakukan penggembokan pintu masuk pagar tower.

Warga dan mahasiswa berorasi mendesak Pengadilan Negeri, termasuk Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut untuk bersikap independen dan imparsial serta memberikan putusan yang memenuhi rasa keadilan warga. Bukan malah berpihak pada perusahaan.

“Institusi peradilan dalam hal ini hakim yang menangani kasus tiga orang yang dikriminalisasi harus memberikan putusan yang seadil-adilnya dan berpihak pada kepentingan rakyat,” tegas Koordinator Lapangan, Ardan, Kamis, 29 Februari 2024.

News Feed