Ardan menambahkan, jika nanti hakim memutuskan putusan yang tidak berpihak pada warga, maka warga akan mencari dan menentukan keadilan sesuai dengan jalan dan cara-cara yang mereka yakini benar.
Tim Kuasa Hukum, Fajar menganggap, kejaksaan menjalankan kekuasaan negara, dan negara berkewajiban melindungi Hak Asasi Manusia (HAM). Sehingga kejaksaan seharusnya memberikan perlindungan kepada tiga terdakwa dengan menuntut ketiganya untuk bebas.
“Karena ketiganya yang mewakili warga Dusun Talabangi lainnya, merupakan korban yang sedang berjuang untuk memperoleh haknya, terutama hak atas rasa aman,” urainya.
“Karena itu ketiganya adalah pejuang Hak Asasi Manusia. Oleh karena pejuang hak asasi manusia, pemenjaraan ketiganya sama dengan pemenjaraan terhadap Hak Asasi Manusia. Jika hal ini terjadi, maka Hak Asasi Manusia yang diperjuangkan selama ini akan semakin buruk situasinya,” tandas Fajar. (ams)