Kepala Badan Bahasa, Prof E Aminuddin Aziz dalam sambutannya setelah membuka acara, menyampaikan beberapa hal terkait dengan penggunaan bahasa di ruang publik dan dalam dokumen lembaga, yaitu fase perkembangan bahasa Indonesia, serta bahasa Indonesia sebagai bahasa resmi dalam persidangan di UNESCO.
Dalam kaitannya dengan penggunaan bahasa di ruang publik, dia menyampaikan terkait dengan penggunaan bahasa di ruang publik dan dalam dokumen lembaga. Ruang publik harus menggunakan bahasa Indonesia karena kita ini memiliki bahasa negara. Bahasa dalam surat dinas sering digunakan tidak berdasarkan alur berpikir sehingga bahasanya amburadul. Pada dasarnya, surat adalah refleksikan pemikiran penanda tangan surat.
Pelaksanaan kegiatan Pengutamaan Bahasa Negara diakhiri dengan penyerahan plakat/cenderamata antara Kepala Badan Bahasa dan Pemerintah Provinsi Sulsel yang diwakili oleh Sekretaris Dinas Pendidikan Provinsi Sulsel. (*/ham)