English English Indonesian Indonesian
oleh

Perlukah Hak Angket DPR Diwujudkan?

Oleh : Muliyadi Hamid

Sebagaimana diketahui bahwa anggota DPR memiliki tiga hak dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap pemerintah. Hak Interpelasi, hak Angket, dan hak Menyatakan Pendapat. Salah satu hak tersebut yang ramai digulirkan beberapa hari terakhir, terutama pasca penyelenggaraan pemilu adalah Hak Angket. Yaitu hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap dugaan pelanggaran terhadap Undang-undang yang dilakukan oleh pemerintah. Wacana hak angket untuk menyelidiki kecurangan pemilu, khususnya pilpres 2024 ini bermula disampaikan oleh Calon Presiden 03, Ganjar Pranowo. Ide tersebut ternyata memperoleh dukungan luas, bukan saja dari partai-partai koalisi perubahan, tapi juga berbagai elemen masyarakat ikut mendorong perlunya hak angket ini dilakukan.

Pengawasan terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh penyelenggara dan peserta pemilu, termasuk karena kecurangan sesungguhnya telah disediakan mekanisme pengawasannya. Yaitu melalui Bawaslu dan MK. Bawaslu menangani pelanggaran terhadap UU Pemilu dan MK menangani terkait sengketa hasil. Namun, tampaknya dugaan kecurangan tidak semata terjadi pada penyelenggara dan peserta pemilu, tapi isu netralitas pemerintah yang memengaruhi hasil pemilu juga menjadi sorotan. Isu netralitas pemerintah ini semakin terasa setelah putra Presiden Jokowi dinyatakan memenuhi syarat dan maju menjadi salah satu kontestan calon Wapres melalui drama gugatan di MK terkait syarat umur calon. Apalagi Presiden sendiri menyatakan secara terbuka akan cawe-cawe dalam pilpres, demi kepentingan bangsa.

Meski isu Hak Angket ini masih sebatas wacana yang menuai pro-kontra, terutama karena waktu yang semakin sempit. Namun tetap relevan mempertanyakan perlukah hak angket DPR ini diwujudkan? Secara singkat jawabannya perlu. Bahkan sangat perlu untuk setidaknya tiga alasan.

Pertama, agar dugaan-dugaan ketidaknetralan dan pelanggaran UU oleh pemerintah, khususnya Presiden menjadi lebih jelas. Agar tidak terus-terusan menjadi isu yang bisa menurunkan wibawa pemerintah. Melalui hak angket tersebut, pemerintah akan menjelaskan semua tindakan-tindakan dan kebijakan yang diambil yang diduga menguntungkan calon tertentu. Dengan demikian, pemerintah memiliki peluang untuk menjelaskan semua tindakan dan kebijakan yang diambil tidak untuk memenangkan paslon tertentu. Seperti yang selama ini disampaikan.

Kedua, agar nantinya Presiden dan Wakil Presiden terpilih yang akan dilantik memperoleh legitimasi kuat, sehingga kepemimpinannya akan memperoleh dukungan luas dari masyarakat. Ini tentu sangat penting agar pemerintahan selama lima tahun mendatang bisa berjalan efektif.

Ketiga, rekomendasi yang dihasilkan dapat memperbaiki semua aturan terkait netralitas pemerintah dan aturan-aturan terkait kepemiluan. Dengan demikian, demokrasi yang lahir dari perjuangan reformasi tidak dicederai oleh praktek nepotisme. (*/)

News Feed