FAJAR, MALILI— Kasus kekerasan seksual difabel sudah tahap penyidikan. Caleg asal Kolaka Utara (Kolut) berinisial Nurkholis (29) ditetapkan sebagai tersangka.
Penyidik Reskrim Polres Luwu Timur juga sudah menahan Nurkholis alias Kholis. Ia dinyatakan sebagai pelaku utama yang melakukan kekerasan seksual terhadap korban berinisial AF, Rabu, (15/11/2023) lalu.
Gadis berusia 20 tahun ini penyandang disabilitas. Ia menerima perlakuan buruk setelah bertemu dengan Nurkholis di Hotel Mirea, Sorowako, Kecamatan Nuha.
Kasi Humas Polres Luwu Timur, Bripka Muh Taufik mengatakan, berdasarkan keterangan saksi dan barang bukti yang dimiliki, maka kasus kekerasan seksual ini dinaikkan statusnya ke tahap penyidikan. Kemudian menetapkan Nurkholis sebagai tersangka.
“Telah dilakukan penahan terhadap tersangka atas nama Nurkholis alias Kholis atas dugaan tindak pidana melakukan perbuatan seksual secara fisik yang ditujukan terhadap tubuh, keinginan seksual dan atau organ reproduksi terhadap penyandang disabilitas,” kata Muh Taufik kepada FAJAR, Selasa (27/02/24).
Nurkholis disangkakan pasal 6 huruf (b) jo pasal 15 ayat (1) huruf (h) Undang-undang nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual atau pasal 286 KUHPidana. “Tersangka ditahan sejak tanggal 23 Februari 2024,” tutupnya. (ans)