English English Indonesian Indonesian
oleh

Pengaturan PSU di Pangkep Disorot, KPPS Dinilai Lalai

FAJAR, PANGKEP- Partai Golkar Pangkep menolak pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) yang diselenggarakan di TPS 21 Kelurahan Samalewa, Kecamatan Bungoro. KPU disesal lantaran mengusulkan untuk dilakukan PSU.

Ketua DPD Partai Golkar Pangkep, Andi Ilham Zainuddin bersama dengan pengurus Golkar se-Kabupaten Pangkep mendatangi Kantor Bawaslu Pangkep, Senin, 26 Februari, pihaknya melayangkan protes lantaran dinilai ada unsur kelalaian pada pelaksanaan pemilihan di TPS tersebut oleh pihak KPPS setempat.

“Harusnya perhitungan suara ulang saja, bukan pemungutan suara ulang. Kami menyesalkan juga atas sikap Bawaslu Pangkep yang merekomendasikan PSU padahal itu sudah jelas kesalahan dari pihak KPPS hingga KPU ada unsur kelalaian dan seakan memperalat Bawaslu hanya untuk kepentingannya,” paparnya.

Menurut Andi Ilham yang pernah menjabat Ketua DPRD Pangkep ini, bahwa permintaan PSU itu mencuat setelah hampir sepekan dilakukan pemilu. 

“Nah itupun muncul 7 hari setelah pemungutan suara, baru keluar rekomendasi pada hari kamis kemarin dua hari setelah itu langsung PSU, ini kan jadi pertanyaan ada apa,” bebernya.

Ia pun menilai ada unsur kesengajaan yang mengakibatkan kelalaian yang dilakukan oleh pihak KKPS. “Karena mereka kan sudah di Bimtek harusnya mereka tahu aturannya dan sebeluk memilih juga harus melihat KTP dulu, ini kami melihat perangkat pun dilibatkan untuk mengatur semuanya sehingga dilakukan PSU,” jelasnya.

Ketua Bawaslu Pangkep, Samsir Salam menjelaskan bahwa, permintaan untuk PSU dilakukan oleh pihak KPU sendiri. Akibat ditemukannya 11 orang pemilih yang tidak mengantongi KTP setempat namun ikut memilih di TPS tersebut.

News Feed