JAKARTA, FAJAR – Masih banyak warga belum memiliki jaminan kesehatan nasional (JKN). Pemerintah terus mendorongnya agar merata.
Jumlah peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan mencapai 267.311.566 orang. Untuk mendorong agar seluruh masyarakat Indonesia terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan, dilakukan sanksi administrasi publik.
Yang akan diujicobakan nanti pada 1 Maret adalah kesertaan BPJS Kesehatan sebagai syarat untuk memohon Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
Uji coba ini merupakan implementasi Peraturan Polisi Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penerbitan SKCK.
“Dalam Perpol tersebut kepesertaan JKN menjadi salah satu syarat penerbitan SKCK,” beber Asisten Deputi Bidang Komunikasi Publik dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah, kemarin.
Kebijakan itu merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden Nomor 1 tahun 2022 tentang Optimalisasi Program JKN. Aturan ini menyebutkan 30 Kementerian/ Lembaga untuk mendukung terlaksananya implementasi program JKN. Tidak hanya terdaftar, tetapi juga memastikan kepesertaan JKN aktif.
Ada enam daerah menjadi tempat uji coba permohonan SKCK dengan menjadi peserta BPJS Kesehatan. Yakni Polda Kepulauan Riau, Polda Jawa Tengah, Polda Kalimantan Timur, Polda Sulawesi Selatan, Polda Bali, dan Polda Papua Barat.
“Uji coba akan dilaksanakan 1 Maret sampai 31 Mei, setelahnya kami akan melakukan evaluasi bersama jika diperlukan perbaikan dan rencana akan dilaksanakan serentak pada 1 September,” tutur Rizzky.